Informasi
Selama pengumuman berlangsung peserta didik WAJIB memperhatikan hal-hal berikut :
- Kelulusan diumumkan secara daring, peserta didik dapat mengakses kelulusan di rumah masing-masing dan tidak datang ke sekolah.
- Tidak melanggar tata tertib sekolah berupa konvoi di jalan raya, corat-coret seragam, merusak fasilitas umum, dan pelanggaran tata tertib lainnya.
- Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan berdampak negatif terhadap sekolah.
- Menghimbau pada seluruh peserta didik untuk menyumbangkan pakaian seragam yang masih pantas dipakai untuk adik kelas dan dikumpulkan di sekolah.
- Sekolah tidak bertanggungjawab atas segala bentuk kejadian akibat pelanggaran yang dilakukan peserta didik di luar lingkungan sekolah.
Video pernyataan Kepala SMK Negeri 5 Kendal terkait kelulusan peserta didik kelas XII :